Polsek Sodonghilir Berhasil Ungkap Pelaku Pengubur Bayi
Selasa, 04 Februari 2014
0
komentar
Tasikmalaya, Lintas Metro
Perjalanan
cinta antara A (30) dengan R (32)
keduanya penduduk Kampung Cipende Desa Muncang Kecamatan Sodonghilir
Tasikmalaya harus berahir di balik jeruji Polres Tasikmalaya. Kehangatan
cinta keduanya harus berganti dengan dinginnya lantai penjara,
pasalnya akibat dari perbuatan nista dan dilarang agama A
mengandung dalam usia 7 bulan.
Menurut
Akp. A Nurjaman selaku kapolsek sodonghilir saat
diwawacara LM menuturkan bahwa pada tanggal
3 pebruari 2014 Polsek mendapat laporan dari warga Cipende bahwa di
belakang rumah seorang warga terdapat gundukan tanah yang menyerupai kuburan,
tidak menunggu lama pihaknya memerintahkan anggotanya untuk segera menuju TKP, sesampai di TKP petugas tidak menemui
kesulitan mencari gundukan tanah
yang dilaporkan warga, maka petugaspun
segera menggali gundukan tanah yang terletak
di belakang rumah warga tersebut, setelah
berhasil dilakukan penggalian,
ternyata didalam kuburan tersebut terdapat sosok mayat bayi dengan jenis kelamin laki laki yang terbungkus
kain pernel lengkap dengan tali ari-arinya dan diperkirakan baru
berumur 1 (satu) hari. Jelasnya
Masih menurut
Kapolsek, kecurigaan pun tertuju pada sosok A
seorang janda yang tidak jauh dari tempat mayat di temukan.
Saat dilakukan
penangkapan, A
dalam keadaan lemas dan dia mengakui perbuatannya bahwa bayinya
sengaja dikuburkan karena takut dan malu oleh tetangga dan warga karena bayi tersebut merupakan hasil perbuatan gelapnya dengan R yang kini
sedang berada diluar kota dan dalam proses kelahiran A
tidak dibantu siapapun. tandasnya